Konstitusi tahun 1917 memperuntukan sebuah pemerintahan Persekutuan Republik dengan kekuasaan yang dibagikan kepada tiga institusi yang bebas yaitu eksekutif,legislatif dan kehakiman.
Namun demikian,sejak partai oposisi mengambil alih kekuasaan pada tahun 1997,kongres semakin bebas dan menggubal UU.Presiden juga mempunyai kekuasaan di bawah perintah eksekutif UU dalam bidang ekonomi dan keuangan.Presiden dipilih selama 6 tahun sekali.
Posting Komentar